PALANG MERAH INTERNASIONAL
ARTI PALANG MERAH :
Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara
sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda –
bedakan bangsa, golongan, agama dan politik.
SEJARAH
Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan Italia melawanAustria
pada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant menyaksikan
terjadinya perang tersebut dimana banyak korban perang yang tidak
mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi
pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa
hari bergelut dimedan
perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di
medan
perang.
1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International Committee of the Red Cross)
Latar belakang berdirinya
Buku kenangan di Solferino (a
memory of solferino) sangat menarik perhatian masyarakat diantaranya 4
orang penduduk Jenewa, yaitu :
1. General Dufour 3. Dr. Theodore Maunoir
2. Dr. Louis Appia 4. Gustave Moynier
4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima
(1963), mereka merintis terbentuknya KIPM yang kemudian menjadi Internasional Committee of the Red Cross (ICRC).
Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC, pemerintah Swiss
menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala negara
yang menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal dengan :
KONVENSI JENEWA I
|
Karena tanda Palang Merah
diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876 simbol bulan
sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam. Kedua
symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
“Konferensi Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali
dan dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah
peserta peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas
persoalan – persoalan umum dan menampung usul – usul serta resolusi di
samping mengambil keputusan.Para
peserta konferensi memilih anggota Standing Commission (Komisi Tetap)
yang bersidang pada waktu diantara dua konferensi Internasional.
2. FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH (IFRC)
(International Federation of The Red Cross)
Latar belakang berdirinya
Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas Perancis. Palang Merah Indonesia
termasuk anggota ke 68. Organisasi
BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut “General Assembly Board of Gevernors”.
General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua
anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih
tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka kebijakan
tertinggi dilaksanakan oleh “Executive” yang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan
dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi
Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini
juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada
tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan
memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam
pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah
dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan
saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak
membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan
tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi
penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan
yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat
kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau
melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau
idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence
)
Gerakan ini bersifat mandiri.
Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang
kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu
menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip –
prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
- KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada
satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk
semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan
mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama
manusia.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM)
|
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
|
PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN SABIT MERAH NASIONAL
|
Internasional Committee of the Red Cross (ICRC)
§ Markas Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya maksimal 25 orang warga negara Swiss.
§ TUJUAN :
Menjadi perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan dalam pertikaian politik, perang saudara dan kerusuhan dalam negeri.
§ TUGAS
Memberikan perlindungan kepada
korban militer maupun sipil sebagai akibat konflik bersenjata, gangguan
dan ketegangan dalam negeri.
Petugas KIPM mengunjungi tawanan
perang/tawanan politik untukberdialog tanpa saksi sehingga dapat
diperoleh gambaran yang nyata tentang kondisi penahanan juga membantu
menyampaikan berita keluarga. Laporan tersebut bersifat rahasia.
§ Memberikan bantuan (sandang, pangan medis dan sanitasi) kepada korban konflik bersenjata tersebut.
§ Melakukan
pencarian pada saat terjadi konflik bersenjata maupun sesudahnya.
Mencari berita sampai mempersatukan keluarga yang terpisah akibat
perang.
§ Melakukan
PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip dasar gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan penghormatan bagi kelompok
non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta warga sipil). Disamping
membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah bantuan yang segera,
netral serta tidak memihak kepada para korban konflik bersenjata.
§ Dana, sumbangan sukarela dari pemerintah dan Perhimpunan Nasional.
|
International Federation of the Red Cross and Red Crescent society.
§ Markas Besar di Jenewa. Secretariat Federasi dipimpin oleh Sekjen mempunyai pegawai yang terdiri dari bermacam – macam bangsa.
§ Tujuan :
Mencegah
dan meringankan penderitaan manusia melalui kegiatan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan sumbangan untuk perdamaian.
§ Tugas :
1. Menggiatkan
PEMBENTUKAN dan pengembangan PERHIMPUNAN NASIONAL di seluruh dunia.
Federasi juga bertindak sebagai perantara, koordinator antara
Perhimpunan Palang Merah Internasional.
2. Memberikan
saran dan membantu Perhimpunan Nasional dalam meningkatkan,
mengkoordinasi BANTUAN Internasional untuk KORBAN BENCANA ALAM dan PARA
PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali dengan melancarkan
permintaan bantuan ke seluruh dunia.
3. Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN NASIONAL terhadaP BENCANA ALAM.
4. Menggiatkan
dan mengkoordinasi pertukaran gagasan kemanusiaan bagi pendidikan anak
dan remaja diantara Perhimpunan Nasional demi membina hubungan baik
antara remaja di seluruh dunia.
5. Membantu ICRC menyebarluaskan HPI dan PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH.
§ Dana, iuran tahunan dari anggota dan sumbangan sukarela untuk bantuan dan pengembangan.
|
Perhimpunan Nasional harus
mendapat pengakuan dari KIPM, baru sah menjadi anggota federasi. Juga
harus diakui oleh Pemerintahannya sebagai Perhimpunan penolong yang
bersifat sukarela dan turut membantu Pemerintah. Sampai tahun 1992
anggota federasi ada 153 negara, PMI termasuk anggota ke-68.
§ Tugas :
Beraneka ragam tergantung kebutuhan negara yang bersangkutan, antara lain :
1. Memberikan bantuan darurat
2. Pelayanan kesehatan
3. Bantuan sosial bagi perorangan maupun kelompok
4. Latihan P3K
5. Melatih tenaga perawat
6. Transfusi darah
7. Pembinaan remaja
8. Di masa perang, membantu tawanan, pengungsi dan kaum interniran.
|
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( H P I )
( Internasional Humaniterian Law )
Definisi :
HPI
adalah bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan
terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi
ikut dalam peperangan serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang.
Selain itu juga mengatur metode perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur perang yang terjadi
lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan, menentukan orang –
orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi ikut dalam
peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan
diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran penyerangan hanya boleh
dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil. HPI sangat erat
kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi Jenewa
1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan diperbaiki pada tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada konvensi tersebut ditahun 1977.
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka
dan sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut, petugas
kesehatan,
petugas agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa perang.
Karena ke 4 Konvensi
tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita yang
diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol
:
Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang lebih dari 160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1942.
HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai ketentuan, negara
penandatanganan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol I dan II 1977,
mentaati dan menjamin, bahwa isi Konvensi tersebut diketahui dengan
sebaik – baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas Kesehatan dan
Rohaniawan ( golongan ini mempunyai hak dan kewajiban dalam Konvensi
Jenewa ). Masyarakat dan penduduk sipil juga harus memahami HPI ini,
agar mereka juga mengetahui hak – hak serta kewajiban dimasa pertikaian
bersenjata. Kegiatan perikemanusian Palang Merah untuk
menolong dan melindungi korban perang merupakan hak dan kewajiban
dibawah ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata – mata
bertujuan menolong korban perang sebagai manusia, terlepas dari
pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI turut menyebar luaskan
HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama dengan
penyebarluasan prinsip – prinsip Palang Merah.
Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :
A. MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
1. 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.
2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI.
3. Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut Pemerintah Belanda, rakyatIndonesia
belum mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.
B. MASA PENDUDUKAN JEPANG.
Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan PMI namun gagal, ditolak Pemerintah Dai Nippon.
C. MASA KEMERDEKAAN RI
1. 17 Agustus 1945 RI Merdeka.
2. 3
September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan
Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional.
Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia
Internasional bahwa negaraIndonesia
adalah suatu fakta yang nyata.
3.
5 September 1945Menkes
RI
dalam Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar.
Penulis : Bahder Djohan.
Anggota : Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr. Sintanala.
4.
17 September 1945tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
D. MASA PERANG KEMERDEKAAN.
Pada masa itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam usia muda PMI menghadapi kesulitan,
kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang – orang
secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan Kepalangmerahan
dapat diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan seperti :
§ Dapur Umum ( DU ).
§ Pos PPPK ( P3K ).
§ Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.
§ Sampai penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama dan politik.
Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh cabang – cabang, anggotanya terdiri dari pelajar.
E. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
1. Tanggal 16 Januari 1950.
Dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
2. Tanggal 15 Juni 1950.
PMI diakui oleh ICRC.
3. Tanggal 16 Oktober 1950.
PMI diterima menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
F. NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA PMI
1. Ketua PMI ke 1 ( 1945 – 1946 ) : Drs. Moch. Hatta.
2. Ketua PMI ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo Kartohadikoesoemo.
3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH Bintoro.
4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr. Bahder Djohan.
5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A. Paku Alam VIII.
6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen Basuki Rachmat.
7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr. Satrio.
8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H. Soeyoso Soemodimedjo.
9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu Sutowo.
10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti Hardianti Rukmana.
11. Ketua PMI ke 11 ( 1998 – 2004 ) : Mari’e Muhammad.
12. Ketua PMI ke 12 (2004 – sekarang : Mari’e Muhammad
G. STRUKTUR ORGANISASI PMI
M U N A S
|
——————————————
|
PENGURUS PUSAT
|
|
|
|
M U S D A
|
——————————————
|
PENGURUS DAERAH
|
|
|
|
M U S C A B
|
——————————————
|
PENGURUS CABANG
|
|
|
|
M U S R A N
|
——————————————
|
PENGURUS RANTING
|
|
|
|
|
|
A N G G O T A
|
KETERANGAN : ————————– GARIS KOORDINASI
__________________ GARIS KOMANDO
Musyawarah Nasional adalah
pemegang kekuasaan tertinggi didalam perhimpunan PMI, dihadiri oleh
utusan – utusan Cabang, Daerah serta Pengurus Pusat. Diadakan tiap 4
tahun. Saat ini PMI memiliki 306 Cabang dari 31 Propinsi ( Daerah ).
TUJUAN PMI :
Meringankan penderitaan
sesama manusia apapun sebabnya, dengan tidak membedakan golongan,
bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
LAMBANG PMI :
1. PMI menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda PERLINDUNGAN sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional,
2. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah Internasional adalah Palang Merah di atas dasar warna putih,
3. Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah Palang Merah di atas dasar putih dilingkari bunga berkelopaklima
.
Didalam Anggaran Dasar PMI pada Bab VII pasal 11 disebutkan : Organisaasi PMI mempunyai anggota yaitu :
1. Anggota Remaja.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
1. ANGGOTA REMAJA.
§ Wanita – Pria usia di bawah 18 tahun Warga NegaraIndonesia
.
§ Mendaftarkan diri secara sukarela di sekolah masing – masing.
§ Mendapat ijin atau persetujuan orang tua.
KEWAJIBAN :
A. Mengikuti pendidikan dan latihan dasar Kepalangmerahan.
B. Bersedia membantu tugas – tugas Kepalangmerahan dan tergabung dalam wadah / kegiatan Palang Merah Remaja.
C. Menjaga nama baik organisasi serta mempererat persahabatan baik nasional maupun internasional.
D. Mempertinggi ketrampilan dan kecakapan dalam tugas Kepalangmerahan.
HAK :
A. Dapat menjadi Anggota Biasa PMI jika telah mencapai usia 18 tahun.
B. Mendapat kesempatan pendidikan Kepalangmerahan.
C. Ikut aktif dalam Palang Merah Remaja.
D. Dapat mengikuti kegiatan – kegiatan sebagai Anggota Remaja baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
Palang Merah Remaja di bentuk oleh PMI pada bulan Maret 1950
yang merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah ( League of
the Red Cross and Red Crescent Societies ). Terbentuknya PMR
di Indonesia ini dan juga PMR dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya
dilatarbelakangi oleh pecahnya Perang Dunia ke 1, dimana pada waktu itu
Palang Merah Australia mengerahkan anak – anak sekolah supaya turut
membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas
ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, majalah – majalah bekas dari
dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak – anak ini dihimpun
dalam sebuah organisasi yang dinamakan “ Palang Merah Remaja “, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara – negara lain.
Keanggotaan PMR dibagi dalam tiga tingkatan antara lain :
PMR MULA : Setingkat usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge warna HIJAU.
PMR MADYA : Setingkat usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge warna BIRU.
PMR WIRA : Setingkat usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge warna KUNING.
Walaupun PMR sesuai dengan
tingkatnya, adakalanya diperbantukan pula dalam tugas – tugas
Kepalangmerahan, seperti turut membantu memberikan pertolongan P3K, dan
lain – lain, namun tugas kewajiban utama yang dibebankan kepada PMR
adalah :
1. Berbakti kepada masyarakat.
2. Mempertinggi ketrampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.
3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional.
2. ANGGOTA BIASA PMI
§ Wanita – Pria usia di atas 19 tahun Warga NegaraIndonesia
.
§ Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.
§ Mengetahui azas dan tujuan PMI dan bersedia mengikuti tata tertib organisasi PMI.
KEWAJIBAN :
A. Membayar iuran anggota.
B. Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk menolong sesama yang menderita sesuai dengan kemampuan.
C. Menjaga nama baik organisasi.
D. Memajukan organisasi.
HAK :
A. Hak suara dalam rapat organisasi.
B. Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.
C. Mendapatkan informasi tentang organisasi.
D. Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan Kepalangmerahan.
E. Ikut aktif dalam Korps Sukarela.
F. Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan saling menolong antara anggota PMI.
G. Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang memperhatikan nasib sesama.
KETERANGAN :
§ Anggota PMI adalah kekuatan inti organisasi.
§ Anggota PMI adalah potensi sumberdaya dan dana organisasi.
§ Anggota PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus PMI dengan status keanggotaannya yang tetap.
ANGGOTA BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM TSR MAUPUN KSR
SESUAI DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.
TSR (TENAGA SUKARELA), KSR (KORPS SUKARELA)
1. Setiap
anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah tenaga sukarela (
TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana, baik secara
keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas kemanusiaan.
2. KSR
adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang beranggotakan
pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR
PMI.
3. Fungsi TSR dan KSR :
A. Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.
B. Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.
C. Sebagai
kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib
mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
4. Tugas operasional :
A. Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.
B. Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.
3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.
§ Wanita – Pria tanpa batas usia.
§ Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.
§ Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
KEWAJIBAN :
A. Menjaga nama baik organisasi.
B. Memberi perhatian terhadap PMI.
HAK :
A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.
B. Mengikuti perkembangan organisasi.
C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada Pengurus.
KETERANGAN :
§ Anggota
Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena jasa –
jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa
( ekstra ordiner ).
§ Pengurus
Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat
menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat.
§ Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan “ Anggota